Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online - Pada saat ini membuat dan memperpanjang SIM Online bisa pembaca lakukan dengan sangat mudah. Layanan pembuatan SIM Online ini diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes POLRI sejak tahun 2015. Layanan pembuatan SIM Online ini diterapkan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sehingga masyarakat tidak perlu mengantri lama.
Namun, saat ini layanan SIM online ini tidak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM saja. melainkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pun bisa dilakukan secara online. walaupun terbilang mudah namun cara membuat SIM online dan memperpanjang
SIM tentunya dibutuhkan sebuah panduan guna mempermudah proses
pengurusannya, terutama bagi masyarakat yang masih awam. Oleh karena
itu, kali ini kami akan berbagi info terkait cara membuat SIM online
dan cara memperpanjang SIM bagi pembaca semua yang belum tahu
langkah-langkah prosedurnya.
Tapi, sebelum jauh membahas prosedur
pembuatan maupun perpanjangan SIM online, perlu pembaca ketahui
terlebih dahulu bahwa meskipun berbasis online, tidak berarti para pemohon
bisa melakukan perpanjangan secara online sendiri. Teknologi online
yang ditawarkan cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM ini hanya
digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan
data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang
berada di luar daerah asal. Dengan kata lain, prosedur dasar dari cara
membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang
dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya saja
pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang
dimilikinya. Nah, untuk lebih jelasnya, kita simak saja ulasan kami terkait cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM online yang akan dijabarkan secara terperinci pada pembahasan di bawah ini!
Cara Membuat SIM online
Dalam panduan cara membuat SIM online ini, ada beberapa ketentuan yang
harus dilengkapi dan dijalankan, yaitu syarat-syarat dan proses atau
prosedur pembuatan SIM baru secara online.
Syarat - syarat membuat SIM online
Berikut ini syarat membuat SIM online yang wajib pembaca ketahui dan pahami, yaitu:
Usia
Syarat membuat SIM online yang pertama yakni usia, berikut ini adalah batasan usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM:
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Sebagai
catatan bahwa dalam panduan cara membuat SIM online, beberapa
persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara
Indonesia dan Warga Negara Asing.
Administrasi
Selain
persyaratan usia, syarat membuat SIM online yang lainnya adalah
administrasi. Berikut adalah beberapa administrasi yang harus
dipersiapkan ketika akan membuat SIM:
- Mengisi formulir pengajuan SIM baru
- KTP (kartu tanda penduduk) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI.
- Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Catatan untuk Warga Negara Asing yang akan membuat SIM di Indonesia perlu dokumen keimigrasian yang berupa:
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan. Lampiran ini khusus bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan
Syarat membuat SIM online juga harus memenuhi beberapa persyaratan kesehatan diantaranya adalah:
- Kesehatan Jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik maupun perawakan.
- Kesehatan rohani yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Setelah ketiga syarat membuat SIM online tersebut di atas terpenuhi maka
pada tahapan selanjutnya, sobat bisa langsung melewati prosedur membuat
SIM online yang baru.
Prosedur Cara Membuat SIM Online
Berikut ini adalah tahapan prosedur cara membuat SIM online:
- Pertama, langkah awal pada prosedur cara membuat SIM online ini, sobat harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Nanti, sobat akan disajikan beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
- Kemudian, kawan-kawan nanti akan ada 2 jenis permohonan. Untuk membuat SIM baru, sobat tinggal memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
- Jika sudah, Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim. Prosedur cara membuat SIM online selanjutnya hanya tinggal menunggu sampai muncul tampilan sukses registrasi.
- Nantinya, dengan otomatis akan terkirim sebuah email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
- Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan dokter dalam prosedur cara membuat SIM online ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru. Jangan lupa juga membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
- Setelah itu, tahapan berikutnya yaitu dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu sobat tinggal menjalani ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
- Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu.
Dari beberapa prosedur cara membuat SIM online di atas, tampaknya hal
yang sedikit rumit yaitu pada proses ujian teori maupun praktek. Sebab,
meski syarat dan ketentuan pembuatan SIM baru sudah terpenuhi namun jika
tak lulus ujian teori dan prakteknya maka SIM baru tidak bisa dibuat
atau dicetak. Dengan kata lain, sobat harus mendaftar ulang lagi.
Cara Memperpanjang SIM Online
Selain
proses pengurusan pembuatan SIM baru, kini Mas Sena akan berbagi
mengenai proses cara memperpanjang SIM Online yang meliputi
syarat-syarat dan prosedur perpanjangan SIM online. Berikut
tahapan-tahapannya:
Syarat Memperpanjang SIM Online
Syarat
memperpanjang SIM online memang tidak serumit dengan syarat pembuatan
SIM baru. Beberapa hal yang perlu disiapkan diantaranya adalah
administrasi. Berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan
SIM yang meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- Surat keterangan kesehatan mata.
Untuk
syarat memperpanjang SIM online tersebut memang tak sesulit dengan
membuat SIM baru. Bahkan, untuk prosesnya sendiri lebih mudah dan cepat,
apalagi melalui online. Maka, tak heran jika cara memperpanjang SIM
online ini menjadi salah satu langkah terbaik, khususnya bagi pembaca yang
sedang terlalu sibuk atau berada di luar kota.
Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online
Di bawah ini beberapa tahapan prosedur cara memperpanjang SIM online, yaitu:
- Prosedur cara memperpanjang SIM online, kunjungi website https://sim.korlantas.polri.go.id/. Nanti, akan ada pilihan menu registrasi online.
- Dari beberapa menu tersebut, pilih menu pendaftaran SIM online.
- Jika sudah maka akan disajikan beberapa informasi pendaftaran SIM online. Klik lanjut maka akan muncul form permohonan pendaftaran online.
- Yang perlu digaris bawahi yaitu ketika untuk perpanjangan SIM maka untuk pilih jenis permohonan perpanjangan SIM. Kemudian, isi beberapa kolom pada form permohonan tersebut sesuai dengan yang diinginkan. Lalu tekan tombol lanjut dan ikuti saja alur pendaftaran pada panduan cara memperpanjang SIM online ini.
- Apabila sudah, prosedur cara memperpanjang SIM online selanjutnya sobat hanya perlu melakukan input kode verifikasi yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses ini benar-benar dilakukan oleh pemohon sendiri. Apabila seluruh data yang ditampilkan sudah dirasa benar maka klik tombol kirim. Nantinya, sobat akan disajikan halaman pemberitahuan sukses registrasi.
- Secara otomatis, email akan terkirim ke alamat email sobat sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
- Nah, jika bukti registrasi online sudah didapatkan maka prosedur cara memperpanjang SIM online selanjutnya yaitu pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI.
- Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter. Umumnya, surat keterangan dokter ini nantinya sudah jadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru.
- Selanjutnya, prosedur cara memperpanjang SIM online ini sobat tinggal melakukan pengambilan foto dan menunggu pencetakan SIM yang baru diperpanjang.
- Perlu diketahui bahwa biasanya biaya untuk memperpanjang SIM ini berada pada kisaran Rp 75 ribu untuk SIM C dan untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu.
Jika
cara memperpanjang SIM online ini diruntut dari proses awal sampai
proses akhir, tampaknya tak ada bedanya dengan proses membuat SIM baru.
Hanya saja, syarat administrasinya lebih sedikit dan tidak dilakukan
ujian teori maupun praktek. Bahkan, biayanya pun lebih murah
dibandingkan membuat SIM baru.
Nah, setelah tahu cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM yang
telah kami sebutkan di atas, tentunya pembaca sudah bisa secara
mandiri tanpa calo untuk mengurus SIM secara online. Bahkan, dengan
adanya layanan SIM online ini maka proses pengurusan yang meliputi
pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku SIM pun lebih mudah
dan praktis tanpa perlu mengantri terlalu lama. Semoga, informasi
terkait cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM di atas bisa
bermanfaat bagi pembaca semua.
Sekian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca nya. terima kasih
0 komentar:
Post a Comment